Selasa, 05 Agustus 2014

Kasus cybercrime






KASUS 1


BATAM, batamtoday - Sindikat pembobol ATM yang berhasil dibekuk tim buser Polsek Lubuk Baja telah melakukan aksi mereka lebih dari satu kali di beberapa tempat di Batam, antara lain BCS Mall Baloi, Aviari Mall Batuaji dan Kampus Uniba Batam Centre. Demikian dikatakan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Hendrianto, kepada batamtoday, Sabtu (4/2/2012) usai melakukan ekspose tersangka di ruang kerjanya. "Sindikat ini telah melakukan beberapa aksi di Batam, seperti di BCS Mall, Aviari Mall dan Kampus Uniba," kata Hendrianto. Dalam menjalankan aksinya, lanjut Hendrianto, tak semuanya pelaku ikut dalam aksi ini. Hanya pelaku utama yakni tersangka A, yang beraksi dan mengatur skenario sebab dia adalah otak pelaku dalam sindikat ini. "Tersangka A (DPO) yang merupakan otak pelaku dari sindikat pembobol ATM dari Pekanbaru ini," terangnya. Kasus pembobolan ATM di dua tempat lainnya yang dilakukan oleh sindikat ini juga sudah dilakukan pengejaran dari Polsek-polsek bersangkutan untuk mengungkap kasusnya. "TKP Kampus Uniba ditangani Polsek Batam Kota dan TKP di Aviari Mall ditangani Polsek Batuaji. Tetapi kita tetap berkoordinasi untuk mengejar tersangka sebab otak pelakunya sama," lanjut Hendrianto. Kini Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja sudah membentuk tim untuk mengejar tiga tersangka lain yang keberadaan terakhirnya berada di Jakarta. "Secepatnya akan kita kirim anggota untuk berangkat ke Jakarta menangkap tiga tersangka lain," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, tim buser Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap Agus Bahari (34), salah seorang tersangka pembobolan ATM di Batam. Pelaku ditangkap di Perumahan Maitri Garden I blok 9/5, Sabtu 28 Januari 2012 sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan sendiri berawal dari laporan korban Nurlela (26), warga Tanjung Riau yang harus merelakan uang miliknya dari ATM Bank BCA sebesar Rp13,5 juta raib digasak kawanan pembobol ATM ini pada Jumat 21 Oktober 2012 sekitar 20.00 WIB di ATM Centre BCS Mall, Baloi. Dalam aksinya ini, sindikat melakukan dengan modus meletakan patahan lidi korek api ke dalam mulut ATM dan menempel nomor call centre palsu, sehingga ketika korban kebingungan ATM-nya tidak berfungsi sehingga kemudian menghubungi nomor call centre palsu yang ditempelkan sindikat ini

  • Pelaku : Agus Bahari
  • korban: Nasabah 
  • kasus : Pembobolan ATM
  • Modus : meletakan patahan lidi korek api ke dalam mulut ATM dan menempel nomor call centre palsu, sehingga ketika korban kebingungan ATM-nya tidak berfungsi sehingga kemudian menghubungi nomor call centre palsu yang ditempelkan sindikat ini
  • Tinjauan hukum : Pasal 362 KUHP DAN PASAL 56 KE 2 KUHP

KASUS 2

Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat websitehttp://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.


Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.


Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.


Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.


Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.


Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.

  • Pelaku: Muhammad Nursidi
  • korban: Sunardi H Bin Hawi
  • kasus: Membuka lowongan kerja palsu 
  • Modus:  Melalui alamat websitehttp://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-              indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan                    dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan                                    menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
  • Tinjauan hukum: Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.